Bea Cukai Lampung Musnahkan Barang Ilegal Rp33 Miliar

Bea Cukai Lampung Musnahkan Barang Ilegal Rp33 Miliar
Suasana pemusnahan barang ilegal, oleh Bea Cukai Lampung. Foto: Istimewa

KIRKABea Cukai Lampung musnahkan barang ilegal, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp33 miliar, dari produk rokok hingga tekstil.

Baca Juga: Bea Cukai Lampung Bongkar Kasus Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin, dengan cara dibakar. Berlokasi di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Diantaranya, produk rokok ilegal sebanyak 42.234.500 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus) batang, 20 pcs tekstil dan produk tekstil, serta 5 box berisikan teh herbal.

Baca Juga: 19 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

“Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara hasil penindakan yang dilaksanakan melalui operasi-operasi, yang dilakukan terhadap sarana pengangkut seperti bus penumpang, truck, jasa titipan atau ekspedisi, serta operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko dan warung eceran di Lampung, sepanjang 2022 sampai 2023,” begitu keterangan yang tercantum pada rilis yang disiarkan oleh Bea Cukai dalam webnya.

Dari hasil penyitaan beberapa barang ilegal yang dimusnahkan kali ini, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Bea Cukai.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka TPPU

Yang diperkirakan, potensi kerugian tersebut mencapai sebanyak total Rp33.259.205.396 (Tiga Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).