KIRKA – Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai Lampung, di sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di 2023 ini.
Baca Juga: Polda Riau Tetapkan Oknum Bea Cukai Tembilahan Tersangka Penembakan
Total sebanyak 19.008.000 (Sembilan Belas Juta Delapan Ribu) batang rokok ilegal dengan berbagi macam merk tersebut, berhasil diamankan dalam 10 operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang Maret hingga awal April 2023.
Petugas dari Tim Bea Cukai Lampung berhasil mengendus upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal ke Pulau Sumatera, dengan berbagai modus operandi. Yang salah satunya dengan cara menyamarkan rokok dengan muatan lainnya.
“Rokok dicampur dengan muatan berbagai komoditas antara lain, dengan muatan bibit tanaman, dicampur dengan karung jerami, dengan muatan karung berisi dashwol atau sisa kain dan busa, sert ada pula yang melakukannya dengan cara dicampur muatan peti berisi buah-buahan,” begitu keterangan yang diberikan oleh pihak Bea Cukai dalam siaran persnya.
Baca Juga: Jutaan Rokok dan Miras Ditangkap Bea Cukai di Lampung
Dari hasil pelaksanaan operasi kali ini, Bea Cukai Lampung berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar total sebesar 16 Milyar Rupiah. Dan seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku langsung diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai berharap, dari berbagi operasi yang dijalankan, nantinya dapat menekan jumlah peredaran masif rokok ilegal, sehingga dapat juga meminimalisir adanya dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.






