Hukum  

Kades Kota Guring Lamsel Dituntut 3 Tahun Bui

Kades Kota Guring Lamsel Dituntut 3 Tahun Bui
Ibrahim US (rompi orange), selaku mantan Kades Kota Guring, Lampung Selatan, saat dilimpahkan tahap II dari Penyidik ke Penuntut. Foto: Istimewa

KIRKA – Dinilai telah melakukan korupsi APBDes, mantan Kades Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lamsel, dituntut 3 tahun bui.

Baca Juga: Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dituntut Penjara

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, terhadap Terdakwa atas nama Ibrahim US, dalam gelaran sidang lanjutannya, pada Rabu 21 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana dalam perkara ini, Ibrahim diadili selaku Mantan Kades Kota Guring, Rajabasa, Lampung Selatan, pada periode 2015-2020 lalu, yang disangkakan dalam perbuatan korupsi dana APBDes, Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara, diperkirakan sejumlah Rp517.478.900 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Maka dalam hal ini, Jaksa menilai Terdakwa Ibrahim terbukti bersalah melakukan perbuatannya tersebut, yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sehingga ia pun dituntut hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut. “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ibrahim US dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara,” begitu ucap Jaksa pada tuntutannya.

Ibrahim juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp517.478.900 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah), subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Sopian Sitepu: Pemidanaan Aparat Desa Bukan Solusi

Perkara ini direncanakan bakal kembali dilaksanakan secara lanjutan, pada Rabu 5 Juli 2023 mendatang, di PN Tipikor Tanjungkarang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Terdakawa.