KIRKA – Polda Lampung membuka peluang menjerat Tersangka baru kasus TPPO jaringan Timur Tengah yang baru saja ditindak pada 5 Juni 2023 kemarin.
Peluang menjerat Tersangka baru kasus TPPO tersebut diutarakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynol Elisa Partomuan Hutagalung.
Menurut dia, peluang menjerat Tersangka baru tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri atas penegakan hukum terhadap kasus yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dari sudut perbuatan turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara TPPO tersebut dan terhadap pihak yang mengambil keuntungan dari kasus itu.
”Tentunya semua kemungkinan ada. Makanya saat ini, kami perlu terus melakukan pendalaman,” jelasnya pada 13 Juni 2023.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan status Tersangka kepada 4 orang atas dugaan perbuatan TPPO.
Baca juga: Polri Jelaskan Kedudukan Rumah Personelnya di Lampung Terkait Kasus TPPO
Penetapan status Tersangka itu didasarkan pada hasil pengungkapan kasus TPPO jaringan Timur Tengah yang dilakukan pada 5 Juni 2023 kemarin.
Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dan menyelamatkan 24 warga Nusa Tenggara Barat yang diduga direkrut oleh para Tersangka untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Pada 5 Juni 2023, pihak kepolisian melakukan upaya penyelamatan terhadap 24 warga NTB berjenis kelamin perempuan tersebut di sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Usut punya usut, rumah tersebut milik oknum perwira kepolisian. Terhadap hal ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
Keempat Tersangka tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Dwiki Wenilton (29 tahun) warga Bengkulu diduga Aktor Utama perekrut 24 warga NTB.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Jaringan Timur Tengah
2. Irsyad Taufiqurahman (25 tahun) warga Depok berperan membantu mengawal 24 korban dari Bogor menuju Kota Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Avanza milik tersangka DW.
3. Alin Rivai (50 tahun) warga Jakarta Timur yang bertugas memberi makan seluruh korban saat bersembunyi di tempat penampungan yang berlokasi di Bogor dan Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
4. Ani Lestari (31 tahun) warga Depok yang membantu tersangka Alin memberi makan para korban selama di Bogor dan Bandar Lampung. Juga ikut mengawasi para korban selama dipenampungan agar tidak kabur plus mengkoordinir kebutuhan para korban selama dipenampungan sesuai perintah tersangka Alin.
“Berdasarkan pemeriksaan, para korban diimingi gaji sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Selain itu, modusnya para korban juga difasilitasi oleh para tersangka mulai dari perekrutan, pembuatan passport jika tidak ada hingga biaya perjalanan.
Keempat tersangka bergerak secara perseorangan dan tidak memiliki perusahaan resmi penempatan pekerja migran,” ucap Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada 7 Juni 2023.






