Hukum  

Dugaan Sebagian Aliran Korupsi Mengalir ke Sekretaris MA Disangkal

Mengalir ke Sekretaris MA
Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Aliran korupsi senilai Rp 11,2 miliar yang diduga KPK sebagian telah mengalir ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan melalui eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto disangkal.

Uang ini diketahui berkait dengan dugaan aliran penerimaan uang suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sangkalan terkait sebagian aliran korupsi mengalir ke Sekretaris MA tersebut disampaikan Maqdir Ismail selaku pengacara Hasbi Hasan.

”Tudingan tersebut tidak benar, dari keterangan saksi selama persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa uang itu diterima oleh Pak Hasbi,” kata Maqdir Ismail pada 13 Juni 2023.

Menurut Maqdir Ismail, sangkalan itu didasarkan pada ketiadaan keterangan dari Dadan Tri Yudianto yang ditetapkan sebagai Tersangka bersama Hasbi Hasan terkait aliran korupsi tersebut.

Baca juga: KPK Beberkan Dugaan Keterlibatan Hasbi Hasan di Perkara Theodorus Yosep Parera Cs

“Lagi pula keterangan Dadan tidak ada yang menjelaskan bahwa Pak Hasbi menerima uang tersebut,” jelasnya lagi.

Dalam konferensi pers, KPK menyebut adanya dugaan aliran korupsi mengucur ke Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto.

Hal itu dikemukakan KPK lewat siaran pers pada 6 Juni 2023 ketika mengumumkan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.

”Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022,” jelas KPK.

Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto