Hukum  

Penghubung Komisi Yudisial Lampung Pantau Persidangan Korupsi Hasil Supervisi KPK

Penghubung Komisi Yudisial Lampung
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penghubung Komisi Yudisial Lampung melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara korupsi hasil supervisi KPK di PN Tipikor Tanjungkarang.

Adapun perkara korupsi ini ditangani Penyidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dan persidangannya dipimpin oleh Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim -yang juga menjabat sebagai Ketua PN Tanjungkarang.

Dalam perkara korupsi ini diketahui terdapat 4 orang berstatus Terdakwa, yakni:

  1.  Hengki Widodo alias Engsit.
  2. Rukun Sitepu
  3. Bambang Wahyu Utomo.
  4. Sahroni.

Keempat terdakwa ini diketahui terjerat kasus korupsi atas pengerjaan Jalan Ir Sutami – Sribhawono – Simpang Sribhawono.

Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Berompi Tahanan Kejati Lampung

Acara persidangan telah melewati tahap pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Kejati Lampung yang terselenggara pada 24 Mei 2023 kemarin.

Hengki Widodo, Rukun Sitepu, Bambang Wahyu Utomo masing-masing dituntut pidana penjara 10 tahun 6 enam bulan, dan Sahroni dituntut 8 tahun 6 bulan.

Dikonfirmasi ihwal pemantauan persidangan tersebut, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Lampung, Indra Firsada membenarkannya.

”Iya, memantau,” ujar dia pada 5 Juni 2023.

Menurut dia, pemantauan persidangan tersebut sudah berjalan dan dilakukan atas dasar inisiatif PKY Lampung. ”Atas inisiatif PKY,” terangnya.

Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Tersangka Korupsi Hasil Supervisi KPK di Kejati Lampung

Sebagai informasi, Tugas Penghubung Komisi Yudisial meliputi:

  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
  2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
  3. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup;
  4. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

Adapun pola pemantauan persidangan didasarkan pada dua hal:

  1. Permohonan Masyarakat.
  2. Inisiatif Komisi Yudisial.

Berdasarkan panduan pemantauan persidangan yang dipublikasikan Sekretariat Jendral Komisi Yudisial, pemantauan persidangan berdasarkan inisiatif Komisi Yudisial didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

Baca juga: Polda Lampung Umumkan Penahanan Tersangka Korupsi Engsit Dkk

A. Berdasarkan data awal (laporan masyarakat dan/atau informasi usulan Komisi Yudisial) diduga berpotensi terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menanganinya.

B. Memperoleh perhatian publik yang didasarkan pada:

a. Laporan dan/atau informasi perkara yang terkait dengan hak warga negara atas kebebasan memperoleh informasi dan keadilan. Khususnya yang menyangkut diri para pencari keadilan (pihak yang berperkara).

b. Menyangkut kepentingan banyak pihak atau bersentuhan dengan masyarakat yang menjadi korban atau yang dirugikan dengan adanya perkara tersebut.

c. Memiliki nilai yang cukup besar dari segi ekonomi yang memberi dampak pada kerugian negara.

d. Menyangkut isu yang berpotensi akan mengesampingkan nilai-nilai hukum dan keadilan.

e. Rekam jejak hakim yang memeriksa perkara dimana apabila pada waktu sebelumnya hakim yang bersangkutan diduga melakukan praktik peradilan yang tidak bersih sehingga perlu dilakukan pemantauan sebagai early warning sistem atau deteksi dini.