Dua Parpol Peserta Pemilu Terkendala Silon di Lampung

Dua Parpol Peserta Pemilu Terkendala Silon di Lampung
Parpol peserta Pemilu 2024, Partai Buruh, terkendala aplikasi Silon KPU RI saat mengajukan bakal calon DPRD Provinsi ke KPU Lampung pada hari terakhir pengajuan bakal calon, Minggu (14/5/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Sedikitnya dua parpol peserta pemilu terkendala Silon di Lampung saat mengajukan bakal calon DPRD Provinsi Lampung pada Minggu (14/5/2023) malam.

Silon atau Sistem Informasi Pencalonan adalah sistem dan teknologi informasi KPU RI dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan.

“Kami hanya menerima fisik (dokumen) dari dua partai politik, Partai Gelora dan Partai Buruh,” ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, usai berakhirnya pengajuan bakal calon DPRD Provinsi pada pukul 23.59 WIB.

KPU dapat menerima pengajuan bakal calon parpol tidak melalui Sipol, apabila terjadi kendala yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pengajuan.

Baca Juga: KPU Lampung Antisipasi Kendala Silon di Hari Terakhir Pengajuan Bakal Caleg

Hal ini sesuai Surat KPU RI Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023.

Dua parpol peserta pemilu terkendala Silon di Lampung dan menyerahkan dokumen fisik.

Partai Gelora dan Partai Buruh diminta untuk menyiapkan formulir surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B.PENGAJUAN-PARPOL dan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Setelah KPU menerima dokumen pengajuan bakal calon, kedua parpol peserta pemilu mengunggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon, dan dokumen persyaratan administrasi bakal caleg di Silon.

“Mereka punya kewajiban 2×24 jam untuk mengunggah di Silon,” kata Erwan.

Tidak ada kendala Silon di Lampung pada masa pengajuan bakal caleg parpol peserta pemilu.

Erwan Bustami menegaskan tidak ada kendala Silon di Lampung sejak pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

“Terkait Silon, sebenarnya enggak ada masalah. Tapi, mungkin karena di internal partai politik ada keterlambatan pengunggahan,” ujar dia.

Baca Juga: PBB dan PKB Lampung Curhat Soal Aplikasi Silon

Partai Buruh Lampung mengajukan 46 bakal calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung dari delapan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Minggu (14/5/2023) malam.

Bakal caleg Partai Buruh ini terdiri dari 28 laki-laki dan 18 perempuan.

Meski mengakomodir keterwakilan perempuan hingga 39 persen, namun jumlah bakal caleg yang diajukan tidak memenuhi kuota 85 kursi DPRD Lampung.

Ketua Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Lampung, Sulaiman Ibrahim, mengaku kesulitan pendanaan untuk merekrut bakal caleg.

“Biaya membatasi mereka,” kata dia.

Sekretaris Partai Buruh Lampung, Jusril Tanjung, menjelaskan buruh kesulitan untuk membayar biaya mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Surat keterangan tersebut merupakan salah satu persyaratan menjadi bakal calon.

“Ada biaya rumah sakit, biaya narkoba, itu lumayan juga. Sehingga mereka tidak bisa mengikuti itu,” ujar Jusril.

Dia mengatakan sebelumnya Partai Buruh telah menyarankan kepada KPU RI agar syarat-syarat itu bisa dipenuhi saat terpilih menjadi anggota legislatif.

“Jangan sampai kami belum jalan sudah dimintai biaya, terutama para buruh. Mungkin teman-teman tahu sendiri, buruh itu berapa punya dana yang mereka persiapkan untuk persiapan ke sana,” kata dia.