KIRKA – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Akmal Fatoni divonis penjara selama satu tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Putusan itu dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Jumat pagi 28 April 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dimana pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D kali ini, Akmal Fatoni dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, terhadap dana hibah Forum Karang Taruna Lampung Timur tahun anggaran 2018.
Yang pada akhirnya turut mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, sebesar total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akmal Fatoni dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Efi bacakan surat putusannya.
Baca Juga: Akmal Fatoni Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN
Pada putusannya ini, Majelis Hakim juga turut memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.
Sebesar Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Yang sebelumnya juga diketahui telah dikembalikan olehnya ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Sementara diketahui dalam perkara ini, Akmal Fatoni didakwa melakukan penyelewengan anggaran yang ditujukan terhadap beberapa kegiatan di Forum Karang Taruna, yang dananya bersumber dari hibah Kabupaten Lampung Timur.
Anggaran yang diterima oleh Terdakwa tersebut, disebut oleh Jaksa tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dimana beberapa Kegiatan didapati tidak dilaksanakan, dan setelahnya dibuat Laporan PertanggungJawaban Fiktif.






