KIRKA – Kapolres Lampung Utara digugat Rp1 miliar lebih oleh seorang bernama Amelia Sari ke Pengadilan Negeri Kotabumi, dan akan segera disidangkan pada 4 Mei 2023 mendatang.
Baca Juga: PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara
Dari data yang tercantum pada situs resmi milik PN Kotabumi, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan tersebut terlihat dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Kbu, resmi terdaftar pada Jumat 14 April 2023.
Atas nama Penggugat yaitu Amelia Sari yang dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya atas nama M Yaman, dengan klasifikasi perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum. Dengan nilai sengketa Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: Bupati Lampung Utara Digugat Soal Pencairan Proyek
Pada gugatan perdatanya ini Amelia mencantumkan nama pihak selaku Tergugat yakni Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Cq Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, Cq Kepala Kepolisian Sektor Bunga Mayang, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara.

Meski telah ditayangkan secara resmi informasi perkara gugatan perdata tersebut di SIPP PN Kotabumi, namun terkait petitum permohonan gugatan yang seharusnya tercantum pada menu data umum, terlihat berisi keterangan yakni belum dapat ditampilkan.
Persidangan perkara ini, dijadwalkan bakal segera digelar secara perdana pada 4 Mei 2023 mendatang, yang akan dilaksanakan di ruang sidang cakra, gedung Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan agenda pembacaan pokok permohonan gugatan.






