KIRKA – Stockpile batu bara di Lampung marak tak berizin sehingga mengancam kesehatan dan lingkungan masyarakat jika tidak sesuai ketentuan.
Aktivitas stockpile batu bara di Provinsi Lampung mulai marak sejak November 2022 dan beroperasi pada Januari 2023.
Baca Juga: Stockpile Batu Bara di Bandar Lampung: Warga Resah, Pemdanya Pasrah
Stockpile batu bara merupakan tempat penyimpanan batu bara setelah proses pengangkutan yang panjang, baik dari tempat distributor, ataupun dari tempat penggalian material pada industri pertambangan.
Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menyebutkan setidaknya terdapat 14 perusahaan yang memiliki stockpile batu bara dan tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
“Seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas stockpile batu bara hampir rata-rata tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di Bandar Lampung, Kamis (13/4/2023).
Stockpile batu bara yang kian marak di Lampung ditengarai belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mulai dari UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ataupun perizinan lainnya.
Seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerja Sama Operasi (KSO) antara pemilik izin pertambangan dengan stockpile, maupun izin pengangkutan batu bara.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perusahaan yang memiliki stockpile batu bara harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, khusus untuk pengangkutan dan penjualan batu bara.
“Dalam beberapa kasus, stockpile di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, perusahaan tidak memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan,” ujar Irfan.
Di samping Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, stockpile batu bara di Lampung juga tidak memiliki UKL-UPL yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Termasuk Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Stockpile batu bara di Lampung marak tak berizin. Batu bara di Lampung berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagian dari batu bara itu dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Walhi Lampung mempertanyakan sistem manajemen stockpile batu bara yang semakin marak di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Menurut Irfan, tempat penyimpanan batu bara jika tidak dikelola sesuai prosedur akan menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara.
“Area stockpile batu bara yang tidak dilengkapi sistem pendukung seperti sistem penirisan berupa parit, dapat menyebabkan genangan air meluas ke wilayah sekitar pada saat hujan,” kata Irfan.
Limbah cair yang dihasilkan dari run-off stockpile dan coal wetting mengandung logam, padatan tersuspensi, dan sejumlah zat terlarut.
Limbah cair yang berasal lokasi penyimpanan batu bara dapat menurunkan derajat keasaman (pH) serta meningkatkan kandungan padatan tersuspensi total (TSS), besi (Fe), dan Mangan (Mn).
Polutan ini apabila tidak diolah akan memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar stockpile.
Sementara, pada musim kemarau, aktivitas bongkar muat di stockpile batu bara mengakibatkan pencemaran udara.
Hal ini disebabkan batu bara yang terlalu lama ditumpuk di area stockpile menyebabkan potensi swabakar (spontaneous combustion) atau Self-Combustion.






