Batu bara terbakar dengan sendirinya pada saat batu bara disimpan di area stockpile.
“Di beberapa lokasi, debu batu bara mengotori lantai rumah, plafon, alat rumah tangga, dan pakaian yang dijemur,” ujar Irfan.
Ditambah lagi hampir seluruh kondisi area stockpile batu bara di Lampung tidak menggunakan atap atau jaring pengaman debu.
“Sehingga tidak dapat mencegah debu berterbangan ke wilayah permukiman warga di sekitar stockpile batu bara,” kata Irfan.
Maraknya stockpile batu bara tak berizin yang muncul di Provinsi Lampung pada akhir tahun 2022 lalu menimbulkan tanda tanya bagi Walhi Lampung.
“Mengapa hampir seluruh stockpile batu bara di Bandar Lampung dan Lampung Selatan muncul secara berbarengan di lokasi yang berbeda-beda?” Ujar Irfan.
Untuk itu, Walhi Lampung mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan stockpile batu bara yang tidak memiliki perizinan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Drs. Hery Sadli, MH, mengatakan izin kelola stockpile batu bara merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Izinnya harus ada IUP pengangkutan dan penjualan dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar dia.

Hery menjelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM tidak ada perizinan khusus untuk stockpile batu bara, selain mengatur IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
“Stockpile itu adanya di IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Izin gudang penampungan. Jadi, kalau sudah ada IUP pengangkutan penjualan itu, sudah termasuk gudangnya (batu bara),” kata Hery.
Hal senada disampaikan Sekretaris DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Lampung, Drs. Murni Rizal M.Si.
Dia mengatakan DLH Lampung hanya memiliki kewenangan pengawasan terhadap pencemaran air, tanah, dan udara yang disebabkan oleh stockpile batu bara.
Sementara, pemberian sanksi bagi perusahaan pemilik stockpile batu bara adalah wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Makanya kami hanya bisa turun kalau ada pengaduan saja. Namun untuk sidak dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah kabupaten/kota. Kami hanya ada di ranah pengawasan,” ujar Rizal.
Murni Rizal mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan dugaan pencemaran yang disebabkan stockpile batu bara di Lampung.
Pengaduan masyarakat bisa disampaikan secara daring melalui laman DLH Provinsi Lampung atau KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
“Nanti kami akan turun dan keluarkan rekomendasi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan sanksi administrasi. Kalau misalnya stockpile batu bara tidak berizin, ya berarti dihentikan, sampai perusahaan mengurus izinnya,” kata Rizal.
Baca Juga: LDC Pasok Biodiesel untuk Pertamina, ExxonMobil, & Shell
Daftar perusahaan pemilik stockpile batu bara di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan:
1. PT Hasta Dwiyustama:
- Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung;
- Kampung Umbul Salak, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung;
- Pintu Masuk Tol Lematang, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
2. PT Bumi Lampung Putra Perkasa (BLPP):
- Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
3. CV Bumi Waras (PT Bangun Tunas Lampung, PT Bangun Lampung Sentosa):
- Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung (dua titik di lokasi yang sama).
4. PT Sumatera Bahtera Raya:
- Kelurahan Sukaraja,Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
5. PT Sinar Langgeng Logistik:
- Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
6. PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI):
- Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
7. PT Dayanti Daya Nusantara (DDN):
- Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
8. PT Tambang Mulyo Joyo (TMJ):
- Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
9. PT Surya Bukit Energy:
- Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
10. PT Rindang Asia Energi:
- Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara,Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
11. Stockpile batubara di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung (Perusahaan Belum Diketahui).
12. PT Borneo Trade Energi di Kota Bandar Lampung.
- (Lokasi belum diketahui)
13. PT Interglobal Omni Trade:
- Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
14. PT Tabara Nedy Energy:
- Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.






