KIRKA – Jaksa KPK perkara Unila menyinggung dokumen bertuliskan Pengeluaran Mustopa Endi Saputra Hasibuan ketika memeriksa Enung Juhartini di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 kemarin.
Dokumen yang merupakan Barang Bukti ini ditampilkan Jaksa KPK di muka sidang untuk menanyai pengetahuan istri dari mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
”Dokumen nomor J, pengeluaran pak Mustopa Endi Saputra Hasibuan. Ibu tahu itu? Jawaban ibu di penyidik KPK, ‘saya tidak mengetahui dokumen tersebut’,” ujar Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja.
Mendengar pertanyaan dan diperlihatkan dokumen tersebut, Enung Juhartini mengamini keterangan dirinya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. ”Tidak,” timpal Enung Juhartini.
Dalam dokumen yang berjudul Mustopa Endi Saputra Hasibuan tersebut, terdapat sejumlah keterangan yang menyatakan adanya pembayaran atas beberapa hal.
Catatan pengeluaran dalam dokumen tersebut dituliskan terjadi sejak 6 Desember 2019 hingga 16 Februari 2020.
Untuk diketahui, Mustopa Endi Saputra Hasibuan telah berstatus saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK pada 25 November 2022 lalu. Mustopa Endi Saputra Hasibuan merupakan mantan Direktur Operasional PT Bank Lampung.
Setelahnya, Mustopa Endi Saputra Hasibuan diketahui memiliki jabatan di Unila sebagai mantan Direktur Utama Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila. Adapun jabatan tersebut diketahui tidak ia emban lagi pada pertengahan Oktober 2021 lalu karena telah mengundurkan diri.
Sebagai informasi, Enung Juhartini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa mantan Warek I Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri ditanyai Jaksa KPK tentang banyak hal.
Mulai dari dokumen pembelian aset-aset tanah yang dilakukan mantan Rektor Unila, Prosefor Karomani sejak tahun 2020 sampai 2021. Dalam pengakuan Enung Juhartini, dirinya meyakini suaminya jujur bahwa aset tersebut dibeli menggunakan uang gaji.
Baca juga:Mustopa Endi Saputra Hasibuan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Unila
Selain tentang aset tanah, Enung Juhartini mengaku mengetahui adanya pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Enung Juhartini juga menjelaskan bahwa dirinya menjadi saksi atas diamankannya Profesor Karomani di eL Hotel Royale Bandung oleh petugas KPK pada Agustus 2022 lalu.
Enung Juhartini mengaku tidak tahu menahu berapa gaji suaminya ketika menjadi Rektor Unila periode 2019-2023. Yang dia tahu, gabungan gaji miliknya dan suaminya di masa lampau adalah Rp60 ribu.
Enung Juhartini yang berprofesi sebagai petugas medis di Puskesmas Rajabasa ini diketahui mengundurkan diri dan menolak untuk bersaksi terhadap suaminya Profesor Karomani selaku terdakwa.
Enung Juhartini diketahui bersaksi untuk perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang mendudukkan 3 orang terdakwa: Profesor Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila. Suap dan gratifikasi itu diduga diterima atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: Mustopa Endi Saputra Hasibuan Sebut Dirinya Belum Dipanggil Penyidik KPK
Suap dan gratifikasi tersebut dinamai sebagai sumbangan atau infak dan diduga dipergunakan untuk pembiayaan renovasi Masjid Al-Wasii Unila pada tahun 2020 hingga untuk pembiayaan pembangunan Gedung LNC di tahun 2021 diduga milik Profesor Karomani.






