KIRKA – Mustopa Endi Saputra Hasibuan dipanggil KPK terkait korupsi Unila yang sedang ditangani di tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Mustopa Endi Saputra Hasibuan dipanggil KPK terkait korupsi Unila pada 25 November 2022.
Mustopa Endi Saputra Hasibuan yang diketahui merupakan mantan Direktur Operasional PT Bank Lampung itu diperiksa bersama saksi lainnya yakni Uum Marlia yang disebut berstatus sebagai pedagang.
Pemeriksaan ini sebagaimana diketahui dilakukan KPK sebagai upaya untuk pelengkapan berkas perkara dari tersangka korupsi Unila, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani.
Baca juga: Anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat Penuhi Panggilan KPK
Pernyataan tentang pemeriksaan Mustopa Endi Saputra Hasibuan yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Lampung ini dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 25 November 2022.
”Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani),” kata Ali Fikri.
Namun begitu, belum ada penjelasan tambahan mengenai apa yang didalami penyidik KPK kepada para saksi terperiksa tersebut.
Kemudian belum diterangkan pula apakah para saksi terperiksa tersebut hadir atau tidak.
Untuk diketahui, KPK belakangan ini tengah disibukkan dengan upaya pelengkapan berkas perkara penyidikan korupsi Unila tersebut.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK
Penyidik KPK sedang melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka yang saat ini tengah menjalani penahanan berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang yang sudah dua kali ditetapkan.
Mereka yang berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum rampung ialah sebagai berikut:
1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Ketiga tersangka ini diduga sebagai penerima suap dari seorang tersangka yang berstatus sebagai pemberi suap, yakni Andi Desfiandi.
Berkas perkara Andi Desfiandi sebagaimana diketahui saat ini telah memasuki proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang sejak 9 November 2022.
Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Alirkan Uang ke Pihak Lain
Ketiga tersangka yang ditahan berdasarkan penetapan pengadilan itu masih akan menjalani penahanan sampai dengan 17 Desember 2022.
Adapun alasan perpanjangan masa penahanan berdasar penetapan pengadilan sampai dua kali itu dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti. Sehingganya, penyidik KPK dinyatakan masih membutuhkan waktu.






