KIRKA – Mustopa Endi Saputra Hasibuan sebut dirinya belum dipanggil penyidik KPK. Hal ini ia sampaikan sebagai responsnya saat ditanyai ihwal mengemukanya pernyataan KPK atas pemanggilan terhadap dirinya sebagai saksi dalam penyidikan korupsi Unila.
”Belum ada panggilan mas. Dapat informasi dari mana ya (adanya pemanggilan terhadap Mustopa Endi Saputra Hasibuan)?” ujar dia dalam pesan tertulisnya saat dimintai konfirmasi oleh KIRKA.CO pada 25 November 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menyebutkan bahwa Mustopa Endi Saputra Hasibuan dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 25 November 2022.
Pemeriksaan terhadap Mustopa Endi Saputra Hasibuan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik KPK melengkapi berkas perkara penyidikan.
Diketahui, penyidik KPK tengah melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya adalah:
1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Dari keterangan Ali Fikri, Mustopa Endi Saputra Hasibuan bersama dengan saksi lainnya yakni anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat serta Uum Marlia dinyatakan telah selesai diperiksa penyidik KPK pada 25 November 2022.
”Jumat, 25 November 2022, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi sebagai berikut: Utut Adianto, Mustopa Endi Saputra Hasibuan, Uum Marlia,” ungkap Ali Fikri.
Apa yang disampaikan Ali Fikri ini kemudian direspons kembali oleh Mustopa Endi Saputra Hasibuan dengan menyatakan dirinya belum mendapat panggilan dari penyidik KPK.
”Saya belum dapat panggilan,” singkat Mustopa Endi Saputra Hasibuan yang merupakan mantan Direktur Utama Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila itu.
Adapun jabatan tersebut diketahui tidak ia jabat lagi pada pertengahan Oktober 2021 lalu karena mengundurkan diri.
Terhadap pernyataan Mustopa Endi Saputra Hasibuan di atas, KIRKA.CO masih akan melakukan upaya konfirmasi kepada KPK.
Sesuai dengan Pedoman Media Siber, kami akan melakukan pemutakhiran informasi atas materi produk jurnalistik ini, apabila didapati respons dari KPK.
Sebagai informasi, tiga orang tersangka yang berkas perkaranya belum rampung tersebut diketahui masih menjalani masa penahanan sampai 17 Desember 2022 berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang dalam hal ini Syamsul Arief.
KPK menyatakan bahwa penahanan ketiga tersangka masih perlu diperpanjang karena masih dibutuhkan pelengkapan alat bukti.
Adapun kasus yang menjerat ketiga tersangka tersebut berkaitan dengan pemberian dan penerimaan suap atas pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Unila untuk tahun 2022.
Para tersangka diduga menerima suap dari pihak penitip calon mahasiswa baru yang berkeinginan agar calon mahasiswa baru tersebut diluluskan dan dapat berkuliah di Unila.






