KIRKA – Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi dana Tukin Kejari, Kejati Lampung tahan tiga pegawainya, yang resmi dilakukan pada Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial LN selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, BR selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta SR selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji.
Yang telah resmi dititipkan ke Rutan Bandar Lampung dan Rutan Perempuan Way Hui, sebagai Tahanan Kejati Lampung dengan sangkaan korupsi dalam pengajuan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 2021-2022.
“Kami Telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang, kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum, tidak hanya tajam ke bawah, tajam ke atas, tetapi juga tajam ke dalam. Kami mohon dukungan dari masyarakat agar kami dapat menjalankan tugas kami sebaik baiknya,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin kepada awak media, seraya menahan tangisnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tindakan penahanan terhadap ketiga oknum pegawai Kejaksaan tersebut, salah satunya dilandasi oleh ancaman hukuman yang disangkakan, yang di atas lima tahun.
“Landasan penahanan kepada ketiga Tersangka, yaitu karena adanya pertimbangan Jaksa penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya, juga atas dasar ancaman hukuman yang di atas lima tahun,” urainya.
Hutamrin melanjutkan, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi dana Tukin pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ini, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan tindakan penggeledahan.
Dimana turut pula disita beberapa dokumen guna kepentingan penyidikan. “Di kasus dugaan tukin ini juga telah kami lakukan penggeledahan di rumah para Tersangka pada pekan kemarin, dan telah kami lakukan penyitaan” imbuhnya.






