Dalam sangkaan perbuatannya, ketiga Tersangka tersebut diduga telah bekerja sama melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa Pegawai Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan
Dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang digelembungkan, uang itu langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis, menggunakan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak Bank, dan dimasukkan ke rekening pribadi LN.
Kemudian ketiganya juga disangkakan melakukan modus korupsi lain, yakni dengan cara awal mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja.
Dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, namun pengajuan Tukin tetap dilakukan melaui rekening Bank BNI, sehingga terjadi double klaim.
Para oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung ini juga disangkakan melakukan perbuatan dengan cara mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja, melainkan untuk menerima pembayaran gaji.
Dan erdasarkan hasil audit dari Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing Tersangka mencapai sebesar Rp3.171.872.638 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) terhadap LN
Kemudian BR sebesar Rp313.812.300 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan SR sebesar Rp586.752.300 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Sehingga total kerugian mencapai sebanyak Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah). Dimana sejauh ini sebanyak Rp900 juta telah dipulangkan.
Dan dalam kasus ini, Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






