KIRKA – Karomani bantah terima THR dari Dekan dan Wakil Dekan FISIP, yang disebut telah dikumpulkan secara inisiatif sesuai kesepakatan di dalam rapat.
Baca Juga: Dicecar Hakim Perkara Unila, Budi Sutomo Mengaku Diperintah Karomani Pungut Uang Dari Mahfud
Keterangan tersebut didapat dari kesaksian yang diungkap oleh Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Arif Sugiono, yang dihadirkan dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila.
Dimana ia menuturkan, para Wakil Dekan FISIP Unila pernah mengumpulkan sejumlah uang, guna Tunjangan Hari Raya kepada Karomani, selaku Rektor Universitas Lampung.
“Apa kah Saksi pernah memberikan uang kepada Terdakwa Karomani?,” tanya Jaksa KPK, Dian Hamisena.
“Pernah, waktu itu memberi bantuan THR kepada pak Karomani. Jadi kami pernah rapat empat orang Dekan dan tiga Wakil Dekan, jadi di rapat sepakat, kami inisiatif patungan pribadi untuk THR,” jelas Arif Sugiono, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Ia menerangkan bahwa dari pengumpulan uang pribadi Dekan dan Para Wakil Dekan FISIP Universitas Lampung dengan total Rp20 juta tersebut, diserahkan kepada Karomani melalui Inda Nurhaida, dan diserahkan kepada Para Wakil Rektor melalui dirinya.
Namun apa yang disampaikannya tersebut, dibantah oleh Terdakwa Karomani. Ia menegaskan dirinya tak pernah menerima THR dan uang apapun yang dititipkan melalui Dekan FISIP Unila tersebut.
“Saya keberatan dengan keterangan saksi Arif Sugiono, yang mulia saya tidak pernah menerima THR, dari Dekan,” tegas Karomani saat menyampaikan keberatannya.
Baca Juga: Jaksa KPK Sudah Jadwalkan Penghadiran Saksi di Luar Berkas Perkara Unila
Untuk diketahui, pada persidangan di Kamis 2 Maret 2023 ini, selain Wakil Dekan II Unila Arif Sugiono, Jaksa KPK juga turut memanggil empat saksi lainnya, yakni atas nama Linda Fitri dan Lies selaku orang tua Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran titipan.
Kemudian atas nama Helmi Yusuf, yang merupakan orang tua juga diketahui sebagai Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan, serta Fajar Riadi.
Namun hanya empat orang yang datang memberikan keterangannya di muka Persidangan, satu saksi atas nama Linda Fitri tak memenuhi panggilan sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila ini.






