KIRKA – Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni dituntut hukuman minimal yakni penjara selama satu tahun, serta dikenakan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Usai tiga kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur, membacakan juga tuntutannya tersebut. Terhadap perkara korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2018.
Yang persidangannya dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Jumat pagi 24 Februari 2023, atas nama Terdakwa Akmal Fatoni, dimana dalam perkara ini didakwa selaku ketua Forum Karang Taruna.
Pada tuntutannya, JPU menilai Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Akmal Fatoni Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN
Maka ia pun dituntut menjalani hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal tersebut, “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akmal Fatoni dengan pidana penjara selama satu tahun, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Ia pun dikenakan pidana tambahan, berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara yang disangkakan telah diakibatkan olehnya, senilai total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Yang sebelumnya diketahui telah dikembalikan olehnya senilai Rp105 juta, maka sebesar Rp4,82 juta sisanya akan dikembalikan oleh JPU kepada Akmal Fatoni.
Dalam pertimbangan pada tuntutannya, diantaranya Jaksa menilai beberapa hal meringankan diantaranya Terdakwa berlaku sopan di Persidangan, mengakui perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Akmal Fatoni Tak Merasa Bersalah
Sementara dalam pertimbangan pada hal memberatkan, JPU menilai perbuatan Terdakwa Akmal Fatoni ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi.






