Hukum  

Hakim Tunggu Jaksa KPK Ajukan Permohonan Penetapan Supaya Bisa Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo
Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. Foto: Instagram @dawam_rahardjo.

KIRKA – Jaksa KPK yang menangani persidangan perkara korupsi mantan Rektor Unila dkk menegaskan segera mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mengeluarkan surat penetapan sebagai dasar Jaksa KPK memanggil dan menghadirkan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo sebagai saksi ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Permohonan yang diajukan Jaksa KPK ini dilakukan karena Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo pada saat proses penyidikan mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Mangkirnya Dawam Rahardjo mengakibatkan berkas perkara yang dibawa Jaksa KPK ke PN Tipikor Tanjungkarang tidak memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dawam Rahardjo.

”Kan bisa kita ajukan untuk tetap bisa dihadirkan (meski saat proses penyidikan Dawam Rahardjo mangkir dari panggilan penyidik KPK). Nanti (status Dawam Rahardjo adalah) saksi di luar berkas,” kata Jaksa KPK, Muchamad Afrisal kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023.

Dalam upaya mengajukan permohonan surat penetapan tersebut, lanjut dia, Jaksa KPK menyisakan keraguan apakah majelis hakim akan mengeluarkan surat penetapan atau tidak.

Baca juga: JPU KPK Terpesona Dengan Cara Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis Bersaksi di Pengadilan

”Tapi tergantung persetujuan majelis hakim. Apa mengiyakan apa enggak ya. Cuma kita akan usaha,” sambung Muchamad Afrisal.

Jaksa KPK menegaskan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Dawam Rahardjo meski yang bersangkutan diketahui mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada 23 November 2022 lalu.