Hukum  

Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani Disebut Hakim Bermain Kolusi

Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani Disebut Hakim Bermain Kolusi
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani disebut hakim telah bermain kolusi alias berbuat curang, yang berusaha meluluskan anaknya berkuliah di Unila dengan cara tidak sportif.

Baca Juga: Jaksa KPK Minta Penetapan Hakim Untuk Panggil Paksa Herman HN Hingga Mardiana

Hal itu diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, saat berlangsungnya proses persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Unila, pada Kamis 16 Februari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana dalam gelaran sidang kali ini, seorang saksi atas nama Marzani turut dihadirkan untuk memberikan keterangannya di muka persidangan. Yang juga diketahui bahwa dirinya merupakan seorang dengan status Anggota DPRD Tulangbawang Barat, fraksi Partai Hanura.

Dalam keterangannya terungkap, bahwa Marzani turut memberikan sejumlah uang sumbangan sebesar Rp250 juta, yang pemberian itu berhubungan erat dengan niatnya untuk meluluskan anaknya masuk menjadi Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, pada tahun penerimaan 2022.

Dari statusnya sebagai seorang wakil rakyat, ia dinilai oleh Hakim bahwa seharusnya dirinya mengetahui pasti maksud tujuannya menumbangkan sebagian hartanya itu, sebagai niat curang demi memuluskan tujuannya. Dengan bantuan Budi Sutomo, orang kepercayaan dari Rektor Unila saat itu.

Baca Juga: Saksi Kembali Sebut Peran Budi Sutomo di Sidang Perkara Suap Unila

“Tahu bagaimana prosedur resmi masuk ke perguruan tinggi?,” tanya Lingga.

“Daftar, lalu test dan menunggu pengumuman,” jawab Marzani.

“Bapak tau tidak pada saat melakukan ini dengan menghubungi Budi itu tidak sesuai dengan ucapan bapak barusan,” tanya Lingga kembali.

“Tidak tahu pak,” ucap Marzani.

“Bapak tidak tahu?, Bapak anggota DPRD lho, hati-hati pak kalau jawab di sini. Apa motivasi bapak ibu menghubungi orang-orang unila seperti Budi Sutomo? Terutama ini yang Anggota DPRD yang jadi panutan masyarakat,” lanjut Lingga bertanya kepada seluruh saksi.

“Minta dibantu pak,” kata Marzani lagi.

“Memangnya orang-orang Unila ini Bapak anggap pembantu?. Bagaimana kalau orang lain tau liat bapak pakai cara gini, iri nggak itu?,” tanya Lingga singgung jawaban jujur Marzani.

“Iri pak,” ucap Marzani.

“Ini namanya apa coba, niatnya Kolusi melakukan sesuatu yang tidak fair (jujur). Saudara sebagai Anggota DPRD tau nggak ada peraturan soal Korupsi Kolusi Nepotisme,” ungkap Lingga singgung kejujuran Marzani.

“Siap salah pak,” jawab singkat Marzani

“Bukan siap salah, Bapak mau berkolusi ya,” sanggah Lingga.

“Bingung pak,” lanjut Marzani.

“Kok bingung, saya nanya sikap batin saudara, jujur kalau memang niatnya mau kolusi, mau curang” tegas Lingga.

“Ia pak,” balas Marzani sembari tertunduk lemas.

Baca Juga: Jaksa KPK Panggil Ketua NasDem Lampung, Keterlibatan Pejabat dan Tokoh dari Parpol Lainnya Gimana?

Dalam sidang kali ini, Marzani dihadirkan selaku orang tua Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, yang perannya turut sebagai pemberi dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung.

Dimana di hadapan Majelis Hakim, ia mengaku bahwa dirinyalah yang berinisiatif memberikan sejumlah uang sumbangan Rp250 juta melalui Budi Sutomo, yang dapat dihubunginya melalui seorang bernama Yayan, yang diketahui merupakan Ajudan dari Mantan Walikota Bandar Lampung, Herman HN.