Hukum  

Andi Desfiandi Dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Andi Desfiandi Dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Andi Desfiandi saat mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Rektor Unila, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Andi Desfiandi dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung pada 8 Februari 2023 mendatang.

Andi Desfiandi akan dipindahkan oleh tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dari Rutan Kelas IA Bandar Lampung ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Informasi ihwal jadwal Andi Desfiandi dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung ini dibenarkan oleh beberapa pihak kepada KIRKA.CO pada 7 Februari 2023.

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Setiawan membenarkan informasi tentang eksekusi terhadap Andi Desfiandi ini.

“Iya, sudah ada suratnya. Rencana, besok tanggal 8 Februari 2023 oleh JFU KPK dipindahkan ke LP I Rajabasa. Demikian, terima kasih,” ungkap Iwan Setiawan.

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Andi Desfiandi turut membenarkan informasi tentang proses eksekusi terhadap kliennya tersebut.

“Maaf, baru dapat kabar. Besok benar eksekusi ke Rajabasa,” kata Ahmad Handoko.

Baca juga: Rekaman Suara Sadapan KPK di Surat Tuntutan Andi Desfiandi Dipertentangkan

Menurut dia, penempatan Andi Desfiandi di Lapas Kelas I Bandar Lampung [Rajabasa] sebagai tempat kliennya untuk menjalani masa pidana pasca putusan inkrah pada 18 Januari 2023 kemarin, sesuai dengan harapan.