Hukum  

Andi Desfiandi Dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Andi Desfiandi Dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Bandar Lampung
Andi Desfiandi saat mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Rektor Unila, Karomani. Foto: Istimewa.

“Harapan kami beliau dipindah ke Rajabasa,” terang Ahmad Handoko lagi.

JPU KPK bernama Agung Satrio Wibowo yang menangani perkara Andi Desfiandi ini menyatakan bahwa tim JPU KPK telah memberitahukan putusan terhadap Andi Desfiandi telah inkrah kepada tim Labuksi KPK.

Agung Satrio Wibowo menerangkan kalau proses eksekusi memang sedang diagendakan oleh tim Labuksi KPK, hanya saja dia belum tahu secara persis kapan pelaksanaannya.

“Belum tahu, tapi yang jelas, aku sudah kirim surat ke tim Labuksi, sudah diterima tim Labuksi, dan tinggal tunggu kabar dari Labuksi,” beber Agung Satrio Wibowo.

Andi Desfiandi dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap mantan Rektor Unila, Karomani sejumlah Rp 250 juta atas penitipan dua mahasiswa Unila melalui SMMPTN tahun 2022.

Baca juga: Hakim Senggol JPU KPK Soal Status Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Mohammad Mukri

Andi Desfiandi dihukum pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Andi Desfiandi sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama Andi Desfiandi berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 5 bulan kurungan.

Andi Desfiandi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.