KIRKA – Mohamad Farid Rumdana segera jabat Kajari Kotabumi, ia akan menggantikan Mukhzan yang berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca Juga: Leonard Eben Ezer Jadi Kajati Sulsel
Berdasarkan isi Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: Kep-IV -54/C/01/2023. Tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Mukhzan yang saat ini selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, pada Kotabumi, diamanatkan bertugas sebagai Asisten bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh.
Ia akan digantikan oleh Mohamad Farid Rumdana, yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, di Bireuen, pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca Juga: Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Segera Berganti
Calon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut, tercatat pernah diamanatkan menjabat sebagai Koordinator pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, yang juga sebagai Ketua Tim Tangkap Buron Kejati Aceh.
Sementara Mukhzan, pada mutasi kali ini dirinya akan kembali menginjak Tanah Rencong, sebab sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca Juga: Asdatun Kejati Lampung Dimutasi
Di tempat tersebut, dirinya tercatat telah berhasil menuntaskan sejumlah kasus korupsi, diantaranya korupsi kegiatan pembangunan jembatan Pangwa, serta menyelesaikan kasus korupsi dana BOS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Jaya.






