Hukum  

KPK Tegaskan Tidak Abaikan Keberadaan Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi di Korupsi Unila

KPK Tegaskan Tidak Abaikan Keberadaan Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi di Korupsi Unila
KPK Tegaskan Tidak Abaikan Keberadaan Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi di Korupsi Unila

KIRKAKPK tegaskan tidak abaikan keberadaan Sulpakar sebagai pemberi gratifikasi di korupsi Unila sebagaimana uraian surat dakwaan terhadap mantan Rektor Unila Karomani.

Ungkapan ini diutarakan JPU KPK bernama Muchamad Afrisal ihwal bagaimana tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya terhadap uraian surat dakwaannya yang di dalamnya tercatat sosok Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung bernama Sulpakar.

Muchamad Afrisal memberikan pernyataan demikian juga ketika ditanyai apakah JPU KPK akan menghadirkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar ke muka persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dia mengatakan bahwa bukti tidak abainya JPU KPK terhadap keberadaan Sulpakar seperti dituangkan di surat dakwaan adalah dengan membuka peluang besar untuk memanggil Sulpakar ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila

“Kan udah saya jelaskan sebelumnya. Kalau yang ada di surat dakwaan, kemungkinan besar akan kita konfirmasi semua. Pasti itu,” tegas Muchamad Afrisal kepada wartawan saat ditemui PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2023.

Muchamad Afrisal juga menuturkan bahwa JPU KPK dipastikannya mempersiapkan strategi di muka persidangan terhadap mereka-mereka yang dinyatakan sebagai pemberi suap dan pemberi gratifikasi sebagaimana didakwakan kepada Karomani.

Sulpakar sebagaimana diketahui dinyatakan sebagai pemberi gratifikasi di dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Karomani.

Sulpakar dinyatakan di surat dakwaan memberikan gratifikasi dalam 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2020 sampai 2022 dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila

Selain didakwa menerima gratifikasi, Karomani juga didakwa menerima suap.

Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK, Karomani menerima suap dan gratifikasi dari belasan pihak.

Baik dari pihak yang diketahui memiliki keterkaitan dengan Unila maupun dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan misalnya seperti Sulpakar –yang adalah kepala dinas dan Penjabat Bupati Mesuji.

Sepanjang persidangan korupsi yang menjerat Karomani ini digelar, JPU KPK tercatat telah memanggil 13 orang saksi ke muka persidangan.

Baca juga: Menjadi Sorotan di Sidang Korupsi Unila, Publik Menanti Kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang