KIRKA – Gugatan enam Sertifikat lahan Malangsari dicabut, yang turut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Kasus Malangsari Jadi Tersangka
Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kalianda, gugatan tersebut telah sampai pada agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim.
Dimana pada gugatan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Kla tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Setiawan Adiputra, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, yang dimohonkan oleh Penggugat atas nama Adi Muliawan.

“Menetapkan. Mengabulkan pencabutan gugatan yang dimohonkan Penggugat. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Kla tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mencoret perkara Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Kla dari Buku Register Perkara. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3, 359 juta,” begitu bunyi penetapan Majelis Hakim PN Kalianda, yang dibacakan pada Rabu 11 Januari 2023.
Dalam perkara ini, diketahui Adi Muliawan melalui Rahmat Alam selaku kuasa hukumnya, melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak selaku Tergugat I hingga IV, yakni atas nama Soejatno, Widodo, Portaliza, Reko Kolovaking, Niken Indriastati dan Niken Indriastuti.
Dengan dua pihak selaku Turut Tergugat I adalah Ricky Arsyad, S.H., M.Kn., dan Turut Tergugat II ialah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Gugatan Sertifikat Lahan Malangsari Masuk Mediasi
Dengan mencantumkan beberapa poin petitum gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat Pembeli yang beritikad baik.
3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat I atas Objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.






