5. Menyatakan Objek sengketa yang terletak di Dusun IV Kel/Desa Malang Sari Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00021 Surat Ukur No: 00015/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 11.390 M2 atas nama Penggugat.
Baca Juga: LBH Desak Jaksa Agung Tindak Oknum di Kasus Malangsari
Sertifikat Hak Milik: 00022 Surat Ukur No: 00014/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 18.930 M2 atas nama Penggugat.
Sertifikat Hak Milik: 00023 Surat Ukur No: 00013/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 12.230 M2 atas nama Penggugat.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00024 Surat Ukur No: 00012/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 16.270 M2 atas nama Penggugat.
Sertifikat Hak Milik Nomor: 00025 Surat Ukur No: 00011/Malang Sari/2020 tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 16.630 M2 atas nama Penggugat.
Dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00026 Surat Ukur No: 00010/Malang Sari/2020Â tertanggal 25 Nopember 2020 dengan luas 23.750 M2 atas nama Penggugat, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.
6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI membayar kerugian kepada Penggugat yang terdiri dari kerugian Materiil sebesar Rp1.150.000.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dan kerugian Imateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) sehingga total (Kerugian Materiil) + Imateriil berjumlah Rp2.150.000.000 (Dua Miliyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: DPR Ingin Warga Malangsari Dapat Sertifikat Secepatnya
Gugatan ini pun pada Kamis 17 November 2022 lalu, telah masuk ke dalam tahap Mediasi, namun pada Rabu 14 Desember 2022 dinyatakan tidak berhasil dan harus berlanjut ke persidangan.
Akan tetapi pada akhirnya pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin, persidangan yang seharusnya beragendakan pembacaan surat gugatan dari Penggugat, harus urung dilaksanakan lantaran Penggugat memohonkan pencabutan gugatannya.
Dan atas putusan tersebut, kirka.co telah menghubungi kuasa hukum Penggugat pada Jumat siang 13 Januari 2023, untuk menanyakan lebih lanjut berkaitan dengan perkara ini. Namun hingga berita ini diturunkan pesan Whatsapp yang dikirim belum juga mendapatkan tanggapan.






