Hukum  

Heryandi Akui Diberi Hak Kontrol Kesehatan di Rutan Bandar Lampung

Heryandi Akui Diberi Hak Kontrol Kesehatan di Rutan Bandar Lampung
Heryandi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Heryandi akui diberi hak kontrol kesehatan di Rutan Bandar Lampung selama menjalani masa penahanannya sebagai tahanan titipan dalam perkara korupsi Unila yang menjeratnya.

”Iya, iya,” kata Heryandi akui diberi hak kontrol kesehatan di Rutan Bandar Lampung kepada KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023.

Sejauh ini, menurut Heryandi, dirinya mendapat hak untuk kontrol kesehatan atas sepengetahuan KPK. ”Iya,” ujar dia lagi.

Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif sebagaimana diketahui mengidap penyakit jantung dan diberi hak untuk kontrol kesehatannya ke rumah sakit.

Riwayat medis yang dimiliki Heryandi atau Cendi sapaan akrabnya terkuak saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan korupsi Unila untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022 kemarin.

Baca juga: Tersangka KPK Dalam Kasus Korupsi Unila Idap Penyakit Jantung

Ketika bersaksi, ia meminta ijin kepada majelis hakim untuk mengonsumsi obat pereda nyeri atas penyakit jantung yang dia idap.

Kepada KIRKA.CO, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Setiawan mengatakan bahwa fasilitas dan hak untuk kontrol kesehatan ke rumah sakit diberikan kepada Heryandi.

Hak untuk kontrol kesehatan tersebut menurut Iwan Setiawan diberikan atas persetujuan dan merupakan kewenangan dari pihak yang menahannya.

Saat itu Heryandi masih merupakan tahanan titipan JPU KPK.

Namun per 5 Januari 2023 hingga 4 Februari 2023 Heryandi menjalani penahanan atas dasar penetapan yang dikeluarkan Ketua PN Tanjungkarang dalam hal ini Lingga Setiawan.

Baca juga: Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila

Heryandi berdasar pada surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK didakwa atas Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.