KIRKA – Ketua PN Tanjungkarang pimpin persidangan Karomani, yang dijadwalkan segera digelar perdana, pada Selasa 10 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Karomani Disidang Selasa 10 Januari 2023
Hal tersebut diinformasikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, kepada kirka.co pada Kamis pagi 5 Januari 2023.
Ia menuturkan, bahwa persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila atas nama Terdakwa Karomani akan disidangkan dengan dipimpin langsung oleh Lingga Setiawan, yang juga diketahui merupakan Ketua PN Tanjungkarang.
“Kalau sidang atas nama Karomani nanti, Ketua Majelis Hakimnya sudah ditunjuk, dan terpilih Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bapak Lingga Setiawan,” ucap Hendro.
Selain Lingga Setiawan, nantinya Karomani direncanakan diadili oleh dua Anggota Majelis Hakim lainnya, yakni atas nama Edi Purbanus dan Aria Verronica, dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Sedangkan untuk berkas perkara terpisah dari sangkaan perbuatan penerima suap dalam program PMB Unila pada 2022 tersebut, akan disidangkan dua Terdakwa lainnya yakni atas nama Heryandi dan Muhammad Basri.
Keduanya akan disidangkan oleh tiga Majelis Hakim, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni Achmad Rifai, dan dengan dua Anggota Majelis yaitu Efianto D serta Edi Purbanus, dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dengan sangkaan perbuatan ketiga Terdakwa yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Baca Juga: Andi Desfiandi Dituntut Dua Tahun Bui
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.






