KIRKA – Penampakan Engsit dkk berompi tahanan Kejati Lampung memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung disorot sejumlah awak media pada 4 Januari 2023 sekira pukul 17.32 WIB.
Pemakaian rompi tahanan kepada Engsit dkk ini merupakan bagian dari proses tahap II (penyerahan tersangka berikut barang bukti) yang dijalankan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung di Kejati Lampung sejak pukul 08.45 WIB.
8 jam lebih berlalu, para tersangka dalam perkara korupsi hasil supervisi KPK ini kemudian akan mendekam sebagai tahanan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung.
Penahanan yang akan dijalani Engsit dkk ini menjadi kewenangan dari penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, Engsit dkk terjerat kasus dugaan korupsi atas pengerjaan proyek Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019, yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.
Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Tersangka Korupsi Hasil Supervisi KPK di Kejati Lampung
Adapun identitas para tersangka yang mengikuti proses tahap II ini ialah:
1. Hengky Widodo alias Engsit selaku pemilik PT Usaha Remaja Mandiri.
2. Bambang Wahyu selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri.
3. Sahroni selaku ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
4. Rukun Sitepu selaku ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
Keempat orang yang tengah mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung ini tidak memberikan komentar apa-apa saat ditanyai awak media ketika berjalan menuju mobil tahanan.
Proses tahap II ini diketahui berlangsung cukup lama. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan duduk persoalannya adalah menyoal hal teknis.
Yakni mengenai aplikasi yang ia klaim berbeda dengan aplikasi sebelumnya.
Baca juga: MAKI Yakin KPK Pelototi Dana Hibah Rehab Masjid Kejati Lampung
Namun begitu, tidak dijelaskan dengan lanjut apa maksud dari aplikasi yang disebut-sebutnya menjadi salah satu kendala mengapa proses tahap II tersebut memakan waktu hingga 8 jam lebih.
Selain kehadiran Hutamrin, terlihat juga kehadiran sejumlah pegawai kejaksaan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, salah satunya ialah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri.
Kehadiran Ahmad Hasan Basri tersebut menandakan bahwa proses administrasi dalam perkara korupsi Engsit dkk yang akan diuji ke pengadilan ini akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Untuk diketahui, masih tersisa 1 berkas perkara atas seorang tersangka lainnya dalam perkara Engsit dkk ini yang belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Perkara yang disupervisi KPK ini berkait dengan pengerjaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 143.050.500.000 diadendum menjadi Rp 147.533.500.000.
Baca juga: Kejati Lampung Kebingungan Dapat Hibah Miliaran Rupiah Dari Pemkab Tubabar
Dalam proses penyidikannya, BPK mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 29 miliar.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung diketahui telah mengamankan barang bukti berupa uang sekira Rp 17 miliar.
Adapun barang bukti berupa uang yang diserahterimakan dalam proses tahap II tersebut baru berjumlah Rp 10 miliar.
Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO, proses penghitungan uang senilai Rp 10 miliar tersebut sempat akan dilakukan di gedung Pidsus Kejati Lampung menggunakan mesin penghitung uang.
Namun begitu, penghitungan tersebut dinyatakan akan dilakukan di salah satu bank. Dalam peristiwa ini, barang bukti uang yang dibungkus dalam plastik bening tersebut dibawa menggunakan mobil menuju salah satu bank.
Baca juga: Riwayat Perkara Korupsi di Tulangbawang yang Disupervisi KPK dan Perkembangannya
Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO, proses tahap II tersebut turut pula dihadiri oleh pihak pengacara dan keluarga dari masing-masing calon terdakwa.
Tumpal P Hutabarat selaku kuasa hukum Hengky Widodo alias Engsit mengaku sudah mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada pihak penuntut umum.
Dirinya mengaku masih akan menunggu hasil dari permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Dia mengaku pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, namun ditolak.
Menurut hemat Tumpal P Hutabarat, penolakan atas permohonanan yang ia ajukan itu cukup disayangkan. Kendati demikian, ia tetap menghormati keputusan yang telah diputuskan.






