Hukum  

Skandal Dugaan Perzinaan Oknum Jaksa Lampung Bisa Tempuh Perdamaian

Skandal Dugaan Perzinaan Oknum Jaksa Lampung Bisa Tempuh Perdamaian
Ilustrasi perdamaian. Foto: Istimewa.

KIRKA – Skandal dugaan perzinaan oknum jaksa Lampung bisa tempuh perdamaian bila merujuk pada Pasal 284 KUHP sebagaimana yang disangkakan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, sangkaan perbuatan perzinaan dalam Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut, yang artinya delik ini bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut, tertuang keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Berdasar pada penjelasan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, delik aduan tentang perzinaan memiliki ketentuan khusus.

Baca juga: Profil Suami Dari Oknum Jaksa Lampung yang Disangkakan Berzina

Yakni delik aduan yang dapat dicabut lebih dari tiga bulan setelah mengajukan pengaduan selama peristiwa tersebut belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

Sebagaimana diketahui, skandal dugaan perzinaan oknum jaksa Lampung yang menjadi topik dalam artikel ini menyangkut pelaporan seorang berinisial VB kepada istrinya berinisial MN berstatus jaksa di Kejari Pesawaran.

Pelaporan itu kemudian ditindaklanjuti dan diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 1 Januari 2023.

Oknum jaksa Lampung berinisial MN didapati sedang berada di dalam kamar bersama seorang oknum pengacara berinisial RM saat dihampiri petugas kepolisian bersama-sama dengan VB yang juga berstatus jaksa.

Baca juga: Pria yang Disangkakan Berzina Dengan Oknum Jaksa Lampung Angkat Bicara

Opsi perdamaian dalam peristiwa ini tidak dipungkiri oleh Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Saat dimintai pendapatnya mengenai adanya kemungkinan upaya perdamaian yang ditempuh para pihak dalam peristiwa tersebut dengan mencabut pengaduan, dia mengatakan bahwa prosedur tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 284 KUHP.

”284 adalah delik aduan absolut, jadi di UU sudah diatur dan sudah ada prosedur (apabila ditempuh upaya perdamaian),” kata dia dalam keterangannya pada 2 Januari 2023.

Berdasar pada informasi yang dihimpun KIRKA.CO, upaya perdamaian dalam skandal dugaan perzinaan tersebut tengah diperbincangkan.

Baca juga: Kejati Lampung Bakal Periksa Oknum Jaksa Diduga Terlibat Skandal Perzinaan

Perbincangan tersebut termasuk diulas oleh para pihak di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Informasi tentang adanya diskusi untuk menempuh perdamaian dalam persoalan ini telah dikonfirmasi KIRKA.CO kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.

Di sisi lain, RM yang juga dimintai konfirmasi ihwal akan adanya peluang perdamaian dalam peristiwa yang turut menyeretnya tersebut, pun belum memberikan respons.

Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Perzinaan Dalam Skandal Oknum Jaksa Lampung

Sejauh ini, peristiwa yang diduga menyeret MN dan RM tersebut akan menjurus kepada pemeriksaan secara internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung.