Hukum  

KIRKA – Skandal dugaan perzinaan oknum jaksa Lampung bisa tempuh perdamaian bila merujuk pada Pasal 284 KUHP sebagaimana yang disangkakan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam peristiwa tersebut. Seperti diketahui, sangkaan perbuatan perzinaan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.