KIRKA – Pria yang disangkakan berzina dengan oknum jaksa Lampung angkat bicara pasca ramainya pemberitaan mengenai dirinya yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 1 Januari 2023.
Pria berinisial RM itu mengutarakan ungkapannya lewat pesan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 2 Januari 2023.
Menurut dia, tuduhan terhadapnya dan oknum jaksa berinisial MN tersebut tidak lah benar.
Dia menyangkal keterangan yang sebelumnya mengemuka dari Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
RM mengaku tidak terima bila diduga telah melakukan hal senonoh dengan oknum jaksa berinisial MN di salah satu kamar pada penginapan di Kota Bandar Lampung pada 1 Januari 2023 lalu.
RM sebagaimana diketahui berstatus sebagai pengacara.
”Tak ada perbuatan yang melanggar norma, apalagi zinah,” kata RM dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Kejati Lampung Bakal Periksa Oknum Jaksa Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan
RM dalam keterangannya mengaku bersedia untuk diperiksa habis-habisan dan apabila diperlukan dia bersiap akan menjalani visum et repertum atas tuduhan yang disematkan kepada dirinya.
Dalam keterangan RM, oknum jaksa Lampung berinisial MN disebutnya sedang berpolemik dengan suaminya yang berinisial VB.
Atas munculnya inisial VB tersebut, RM tidak merespons pertanyaan KIRKA.CO saat dikonfirmasi mengenai ihwal status pekerjaan VB.
”Tak ada perbuatan yang melanggar norma, apalagi zinah. Saya diminta kakaknya (kakak dari MN) yang ada di Padang untuk mengawasi adiknya (MN). Saya hanya datang dalam kontek diminta kakaknya untuk mengawasi adiknya. (Saya) Tak ingin juga masuk ke wilayah persoalan MN dengan suaminya,” kata RM.
RM menjelaskan bahwa oknum jaksa MN saat itu dihampirinya bersama dengan anak-anak dari MN. Dia mengatakan antara dirinya dan MN saat itu hanya lah berdialog saja.
”MN datang bersama tiga anaknya dan dua pembantunya pada malam pergantian tahun 2022-2023 tersebut. Dia juga beda kamar, MN di kamar lantai atas sedangkan dirinya di kamar lantai bawah. (Saya) siap diperiksa dan visum terkait pembuktian dugaan tuduhan perzinahan,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Perzinaan Dalam Skandal Perselingkuhan Oknum Jaksa Lampung
Berdasar pada informasi yang beredar, inisial suami dari MN yakni VB mempunyai status pekerjaan sebagai jaksa.
VB diketahui dulunya merupakan Kasi Pidsus di salah satu kejaksaan negeri di Lampung yang berada di bawah naungan Kejati Lampung.
Di sisi lain, MN dalam informasi yang beredar disebut-sebut merupakan pejabat di salah satu kejaksaan negeri di Lampung.
Catatan redaksi KIRKA.CO:
Sesuai dengan Pedoman Media Siber, kami melakukan perubahan judul yang mulanya ”Pria yang Dicap Selingkuhan Oknum Jaksa Lampung Angkat Bicara” menjadi ”Pria yang Disangkakan Berzina Dengan Oknum Jaksa Lampung Angkat Bicara pada 2 Januari 2023 pada pukul 19.11 WIB.
Perubahan judul tersebut merujuk kepada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang disangkakan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Atas kekeliruan tersebut, redaksi KIRKA.CO menyampaikan permohonan maaf dan selanjutnya telah meralat judul sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Media Siber yang mewajibkan media siber untuk menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
RM, narasumber yang menyampaikan keterangannya di atas sebelumnya menyatakan melalui pesan tertulisnya esensi perselingkuhan dalam judul di awal tidak sesuai dengan sangkaan pasal 284 KUHP.






