Hukum  

Yusdianto Angkat Bicara Terkait Gugatan PT Mitra Properti Seindo

Pengamat Hukum Dr.Yusdianto,SH,MH. Foto Istimewa

KIRKA.CO – Akademisi UNILA, Yusdianto angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Mitra Properti Seindo terhadap Kadis Lingkungan Hidup Lampung tentang permasalahan izin UPL-UKL yang tak kunjung diterbitkan meski telah menunggu satu tahun.

Baca Juga : Pelayanan Publik DLH Lampung Jadi Sorotan 

Ia menuturkan bahwa polemik yang terjadi ini bahkan hingga adanya gugatan yang dilayangkan ke PN Tanjungkarang, mengindikasikan bahwa adanya kerugian yang dialami pihak oleh penggugat semasa permohonan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) tak digubris.

“Pihak PT Mitra Properti Seindo dalam hal ini sudah sampai mengambil langkah hukum dengan adanya gugatan ke PN Tanjungkarang, ini berarti sudah ada kerugian yang dialami selagi menunggu dan terus menunggu izin UKL- UPL diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” ujar Yusdianto (16/04).