KIRKA – Suyono praperadilankan SP3 Polres Lampung Tengah, terhadap laporan dugaan tindak pidana pemerasan pada 2021 lalu.
Baca Juga: Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung
Dari yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Gunung Sugih, permohonan praperadilan tersebut tercantum dengan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Gns.

Yang resmi didaftarkan pada Senin 19 Desember 2022, atas nama Pemohon Suyono, yang dalam hal ini dikuasakan kepada M Yaman selaku pengacaranya, dengan mencantumkan Kepolisian Resor Lampung Tengah selaku pihak Termohon.
Pada permohonan praperadilannya kali ini, Suyono mempermasalahkan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Tengah, atas laporan yang ia layangkan pada 2021 lalu.
Baca Juga: Penyidik Polsek Bunga Mayang Dipraperadilankan
Berkenaan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana penganiayaan, dengan nomor laporan LP/ 32-B/I/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG.
Maka dari itu, Pemohon meminta kepada Hakim yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan:
1. Menyatakan tindakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/32-B/I/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG, tentang Pemerasan serta Penganiayaan tidak berdasar.
2. Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum, tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh termohon.
3. Menghukum Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/32-B/I/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG, tentang Pemerasan serta Penganiayaan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, di Gunung Sugih.
Baca Juga: Pertimbangan Putusan Praperadilan Farid Firmansyah
Persidangan perkara praperadilan ini, dijadwalkan segera dilaksanakan pada Senin 2 Januari 2023 mendatang, di ruang sidang Cakra, gedung Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Kabupaten Lampung Tengah.






