KIRKA – Edi Efendi praperadilankan Polresta Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi sah tidaknya penangkapan.
Baca Juga: Maju Mundur Perkara OTT Dinas PMPTSP Lampung
Dendi Satria Febrialdi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Pakar Lampung, yang mewakili pemohon praperadilan tersebut menjelaskan kepada Kirka.co, bahwa permohonan prapid telah didaftarkan sejak Selasa 13 Desember 2022 kemarin.
Dimana dalam permohonan praperadilannya, Edi Efendi selaku Pemohon mencantumkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung sebagai pihak Termohon, dan akan segera digelar persidangannya ada Jumat besok 16 Desember 2022.

“Iya benar, permohonan praperadilan atas nama Pemohon Edi Efendi resmi kami daftarkan ke PN Tanjungkarang pada Selasa kemarin, ini terkait dugaan adanya pelanggaran hak-hak Asasi Pemohon, serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam proses penetapan Tersangka terhadap klien kami,” jelasnya kepada Kirka.co, Rabu 14 Desember 2022.
Baca Juga: Nirwan Didakwa Pungli Untuk Izin Di DPMPTSP Lampung
Untuk diketahui, Edi Efendi sendiri merupakan seorang yang pernah diamankan oleh Polresta Bandar Lampung, dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, pada September 2020 lalu.
Dirinya diamankan bersama dengan seorang lainnya, bernama Nirwan Yustian selaku Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II pada DPM-PTSP Pemprov Lampung.
Keduanya pun telah ditetapkan Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, yang sejauh ini diketahui Nirwan Yustian telah disidangkan dan menerima vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama satu tahun penjara.
Baca Juga: Pengadilan Segera Pemeriksaan Saksi OTT Dinas PTSP
Sedang terhadap Edi Efendi, sejak resmi ditetapkan sebagai Tersangka, namun hingga pada akhir 2022 ini, dirinya tak kunjung juga dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera diadili.






