KIRKA – KONI Lampung urunan lunasi kerugian negara, yang sebesar total Rp2,5 miliar lebih dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Lampung.
Baca Juga: Audit Kerugian Kasus KONI Lampung Diumumkan
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, pada gelaran konferensi pers terkait refleksi kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung sepanjang 2022.
Yang dilaksanakan pada Kamis pagi 22 Desember 2022, di gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan bertemakan ‘Kejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis, Serta Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.
Dalam pemaparannya terhadap kinerja yang telah diraih oleh bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Nanang turut menuturkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Baca Juga: MAKI Komentari Polemik Audit Kerugian Kasus KONI Lampung
Dimana ia mengatakan, bahwa seluruh kerugian negara yang telah resmi diterbitkan oleh tim audit independen dari kantor akuntan publik, telah dikembalikan secata sukarela oleh KONI Lampung, selaku institusi.
“Sebesar Rp2,5 miliar lebih kita terima di Kejati dari penyidikan KONI, dan disetor ke kas daerah melalui Bank Lampung. itu dikembalikan dengan sukarela oleh KONI Lampung secara kolektif,” jelas Nanang.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, Kejati Lampung telah mengumumkan hasil audit kerugian negara.
Baca Juga: Tersangka Kasus KONI Lampung Segera Diumumkan
Yang didapati senilai total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Rupiah), yang disebut seluruhnya sudah dikembalikan.
Namun untuk Tersangkanya sendiri, hingga saat ini belum juga ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, yang dikatakan oleh Nanang bahwa pihaknya masih akan melihat niat jahat pada dugaan korupsi tersebut.






