KIRKA – Presiden RI Jokowi tandatangani Perppu Pemilu 2024 pada Senin, 12 Desember 2022.
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 ini merupakan Perppu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu Pemilu 2024 itu diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di hari yang sama.
Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah.
Di antaranya pembentukan KPU dan Bawaslu Provinsi, dan partai politik peserta Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Persyaratan kepengurusan partai politik dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi untuk keempat DOB dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.
Presiden Jokowi mengubah jenjang usia calon pengawas pemilu dalam Perppu.
Jokowi tandatangani Perppu Pemilu 2024 yang mengatur syarat usia terbaru untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS.
Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah menjadi:
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.”
Perppu Pemilu 2024 menambahkan satu ayat pada Pasal 117 setelah ayat (2), yakni ayat (3) yang menyebutkan:
“Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.”






