KIRKA – PN Menggala segera sidangkan sindikat Pembobol BRImo, atas nama tujuh orang Terdakwa, pada Kamis 5 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Kadis Perkimta Tulang Bawang Barat Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Perkara tersebut resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Menggala pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin, tercatat dengan nomor perkara 505/Pid.Sus/2022/PN Mgl.
Atas nama tujuh orang Terdakwa yaitu Aris Saputra alias Sangkut, Pradipo alias Dipo, Arjuna, Aldi, Derbi Danuarta, Yandi Saputra dan atas nama Terdakwa Randa.

Para Terdakwa ini disangkakan telah melakukan permufakatan jahat, dengan mula menghubungi para calon korbannya pada September 2022 lalu, seolah-olah menjadi operator BRImo.
Kemudian para calon korban diberikan pemberitahuan perubahan tarif transfer Aplikasi BRImo, dengan dalih jika mereka tidak membalas maka perubahan tarif secara otomatis dianggap disetujui.
Baca Juga: Perkara ITE Febrida Wati Diputus Bebas Hakim Pengadilan Negeri Menggala
Maka korban yang terpancing akan mengirimkan balasan tidak setuju, yang selanjutnya diarahkan oleh para Terdakwa untuk masuk kedalam sebuah link untuk memasukkan username dan password.
Dan setelahnya usai dikuasai seluruh pendukung untuk masuk ke dalam akun BRImo milik korban, para Terdakwa leluasa memindahkan dana yang ada pada akun tersebut.
Maka atas perbuatan itu, ketujuh Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 46 Ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: PN Menggala Terbanyak Tangani Perkara Perlindungan Anak
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






