KIRKA – Jaksa tetap pada tuntutan tanggapi pledoi Eka Irianta, yang meminta Majelis Hakim menghukum Terdakwa korupsi DLH Metro tersebut, dengan vonis penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta
Hal itu diungkapkan dalam jawaban tertulisnya, yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara korupsi DLH Metro atas nama Terdakwa Eka Irianta.
Triyadi Andani selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut, menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan pidananya, yang disampaikan pada gelaran sidang sebelumnya, yang meminta Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepadanya selama dua tahun.
“Tadi kami sudah menyerahkan jawaban tertulis kami ke Majelis Hakim, Terdakwa dalam pembelaannya meminta bebas, maka kami dalam jawaban itu membantah seluruh dalil-dalil dari Terdakwa Eka Irianta, yang intinya kami tetap pada tuntutan,” jelas Triyadi, Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Metro Eka Irianta Dituntut Bui
Sementara itu diketahui dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Terdakwa Eka Irianta selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2020 lalu.
Ia disangkakan telah menerima sejumlah komitmen fee dari berapa rekanan, dengan tujuan agar dapat ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.
Sehingga atas perbuatan itu, proyek yang dikerjakan menjadi asal-asalan, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Kota Metro Eka Irianta Cicil Kerugian Negara
Eka Irianta pun dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun, dan diwajibkan membayar denda sejumlah Rp100 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan 7 Desember 2022, dengan agenda yaitu pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.






