Hukum  

Anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat Penuhi Panggilan KPK

Anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat Penuhi Panggilan KPK
Anggota DPR, Utut Adianto Wahyuwidayat. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggota DPR, Utut Adianto Wahyuwidayat penuhi panggilan KPK terkait penanganan penyidikan korupsi Unila pada 25 November 2022.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Utut Adianto Wahyuwidayat dipanggil penyidik KPK pada 24 November 2022 kemarin.

Namun belakangan ia terkonfirmasi menghadiri panggilan penyidik KPK  itu keesokan harinya.

“Saat ini saksi (Utut Adianto Wahyuwidayat) telah hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Jumat, 25 November.

Dalam panggilan pada 24 November 2022 lalu, Anggota DPR, Utut Adianto Wahyuwidayat dijadwalkan untuk diperiksa KPK bersama dengan 6 saksi lainnya.

Pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK.

Utut Adianto Wahyuwidayat dkk diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka dalam penyidikan korupsi Unila ini.

Adapun tiga orang tersangka dalam penyidikan korupsi Unila ialah sebagai berikut:

1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Warek I Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Baca juga: Yulianto Beberkan Praktik Saling Titip Calon Mahasiswa Sesama Dekan Unila

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan 7 orang saksi ini diperiksa untuk penyidikan yang berkait dengan suap atas pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Unila untuk tahun 2022.

Rektor Unila Karomani dkk diduga menerima suap atas penitipan calon mahasiswa baru Unila jalur mandiri.

“Hari ini, 24 November 2022, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM [Karomani] dkk,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kemarin.

KPK sejauh ini belum memberikan penjelasan tambahan tentang apa yang didalami oleh penyidik kepada Sulpakar dan 6 saksi lainnya.

Adapun saksi terperiksa yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK selain anggota DPR Utut Adianto Wahyuwidayat adalah sebagai berikut:

1. Helmy Fitriawan berstatus PNS (Dekan Fakultas Teknik Unila).

Baca juga: Rektor Unila Karomani Diduga Diintervensi dan Dibuat Ketakutan

2. M Komaruddin berstatus PNS (Humas Penerimaan Mahasiswa Baru  Unila).

3. Fatah Sulaiman berstatus Rektor Untirta (Ketua BKS SMM PTN BARAT).

4. Sulpakar berstatus PNS (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung).

5. Tamanuri berstatus anggota DPR RI asal Provinsi Lampung.

6. Nizamuddin berstatus PNS.

Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti siapa-siapa saja di antara saksi terperiksa yang hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi pada 24 November 2022 ini.

Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU

Sesuai dengan Pedoman Media Siber, kami akan memutakhirkan informasi atas materi produk jurnalistik ini apabila didapati informasi terkini. Terimakasih.