Hukum  

Tahanan Polda Lampung yang Sempat Kabur Sudah Menyerahkan Diri

Tahanan Polda Lampung yang Sempat Kabur Sudah Menyerahkan Diri
Ilustrasi tahanan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tahanan Polda Lampung yang sempat kabur, sudah menyerahkan diri pada 23 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Hal ini dikemukakan Kepala Polda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Bidang Humas Polda Lampung pada 24 November 2022.

Berdasar pada penjelasannya, tahanan Polda Lampung yang sempat kabur sudah menyerahkan diri dan diamankan di kediamannya.

Baca juga: Penjagaan Tahanan Polda Lampung yang Kabur Sudah Sesuai SOP

Pengamanan terhadap Bahroni yakni tahanan Polda Lampung yang sempat kabur itu didasarkan pada informasi yang dikemukakan keluarganya kepada pihak kepolisian.

Atas hal ini, Irjen Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada pihak keluarga Bahroni yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian.

”Berkat pihak keluarga, sehingga tersangka dapat diserahkan untuk menjalani proses hukumannya,” katanya.

Baca juga: Polda Lampung Agendakan Pemanggilan Ulang Oknum Jaksa Tersangka Mafia Tanah

Sebagaimana diketahui, Bahroni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tahanan kabur ini sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kasus itu turut menjerat dua orang tersangka lainnya atas peristiwa pencurian alat komunikasi seorang korbannya yang terjadi di Kelurahan Sumur Batu, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Juprius Berstatus Buronan Polda Lampung Sejak 3 Juni 2022

Polda Lampung sebelumnya berpesan agar pihak keluarga tahanan tersebut memberikan informasi dan menyerahkan tahanan itu kepada pihak kepolisian sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Bahroni diketahui kabur dari ruang isolasi pada RS Bhayangkara saat diberikan perawatan medis karena dinyatakan terpapar Covid-19.

Bahroni diketahui kabur dari ruang isolasi pada 19 November 2022 lalu. Pasca kejadian itu, Polda Lampung mengimbau agar Bahroni menyerahkan diri.

Baca juga: Komjen Purwadi Arianto Diganjar Penghargaan Kedubes Jepang di Indonesia

Selain memberikan imbauan, Bahroni langsung ditetapkan sebagai buronan. Polda Lampung mengatakan bahwa penjagaan terhadap Bahroni telah sesuai dengan SOP.

Namun begitu, Bidang Propam Polda Lampung diterjunkan untuk menelisik apakah ada dugaan kelalaian petugas ketika menjaga Bahroni selama menjalani perawatan medis.

Baca juga: Oknum Jaksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Rajin Lapor LHKPN