Hukum  

Juprius Berstatus Buronan Polda Lampung Sejak 3 Juni 2022

Juprius Berstatus Buronan Polda
Juprius mengenakan baju tahanan pada 12 Agustus 2022. Foto: Istimewa.

KIRKAJuprius berstatus buronan Polda Lampung sejak 3 Juni 2022 berdasarkan penerbitan surat DPO dari Ditreskrimum Polda Lampung.

Juprius akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung pada tanggal 30 Juli 2022. Juprius diamankan di salah satu hotel di Jawa Barat sekira pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dikomandoi oleh Kompol Rosef Efendi.

Pada tanggal 31 Juli 2022 kemudian Juprius menjalani tahap penahanan dengan status tahanan di sel Rutan Polda Lampung. Sejak surat DPO terbit, rentang waktu pencarian terhadap Juprius ialah 58 hari lamanya.

Baca juga: Juprius Dihadirkan ke Sidang Jual Beli Proyek Dinas BMBK Lampung

Ditreskrimum Polda Lampung setelahnya mengumumkan adanya keberhasilan penangkapan buronan tersebut pada 12 Juli 2022.

Juprius dikeluarkan dari dalam sel untuk sementara dan konstruksi kasus yang menjeratnya pun disampaikan kepada wartawan dalam kegiatan konferensi pers.

Hal yang berkait dengan penangkapan Juprius dan kasus yang menjeratnya, dibenarkan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.

”Betul,” singkat dia sebagai responsnya ketika dikonfirmasi KIRKA.CO pada 12 Agustus 2022 sekira pukul 22.24 WIB.

Baca juga: Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana

Berdasar pada dokumen yang diperoleh KIRKA.CO, Juprius ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan didasarkan pada laporan polisi tipe B yang terregistrasi di SPKT Polda Lampung pada tanggal 16 September 2020 lalu.

Laporan polisi tipe B itu kemudian memuat keterangan tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga terjadi pada bulan April tahun 2017 lalu.

Juprius sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititipjualkan oleh korban kepadanya.

Baca juga: Juprius Disebut Dapat Jatah Proyek Plotingan Politik

Singkatnya, korban melapor telah mengalami kerugian atas peristiwa tersebut. Nominal kerugian yang dialami korban, yakni senilai Rp 1.629.540.000.

Dalam peristiwa konferensi pers itu, Juprius menyampaikan pernyataan. Juprius mengatakan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan terhadapnya.

Baca juga: Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Atas Nama Juprius

Juprius dalam kasus yang menjeratnya dipersangkakan telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Di sisi lain, Juprius memiliki status sebagai Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Provinsi Lampung. Ia juga merupakan mantan calon Bupati Way Kanan.