Hukum  

DPR Ingin Warga Malangsari Dapat Sertifikat Secepatnya

DPR Ingin Warga Malangsari Dapat Sertifikat Secepatnya
Suasana pertemuan tim Panja Mafia Tanah Komisi III DPR RI bersama Masyarakat Desa Malangsari, Kamis 17 November 2022. Foto: Istimewa

KIRKADPR RI ingin warga Desa Malangsari dapat sertifikat secepatnya, yang saat ini diketahui telah terbit atas nama seseorang.

Baca Juga: DPR Akan Lapor Kasus Malangsari ke Jaksa Agung

Hal itu diucapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, yang juga diketahui ia turut masuk ke dalam Tim Panja pengawasan penegakan hukum mafia tanah.

Usai dirinya melakukan kunjungannya kepada warga di wilayah Dusun IV, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan para korban dugaan mafia tanah, pada Kamis 17 November 2022 kemarin.

Dimana dari hasil pertemuannya bersama warga, ia mendapatkan keterangan langsung permasalahan kasus yang mengakibatkan lahan masyarakat tersebut, beralih kepemilikan dengan cara-cara yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Oknum di Kasus Malangsari Baru Didengar Kajati

“Saya ingin memastikan bahwa sertifikat tanah itu dibatalkan, dan saya ingin masyarakat mendapatkan sertifikatnya secepat mungkin,” ucapnya kepada awak media, usai melakukan pertemuan dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Lebih lanjut ia menyatakan, bahwa kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Malangsari menjadi pintu masuk bagi pihaknya, untuk melakukan penegakan terhadap kasus serupa di daerah lain.

Yang diyakininya, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah di negeri ini, telah berlangsung lama dan tentunya sudah banyak mengakibatkan rakyat kecil menjadi korbannya.

Baca Juga: LBH Minta DPR Kawal Kasus Malangsari

“Kasus Malangsari ini menjadi pembuka jalan kasus yang lain, saya yakin urusan mafia tanah ini terjadi di seluruh indonesia, dan Lampung sendiri memang biasa yang membuka kotak pandora itu,” pungkasnya.

Sementara itu, hasil yang didapat dari kunjungan tim Panja pengawasan penegakan hukum mafia tanah Komisi III DPR RI di Desa Malangsari, Kabupaten Lampung Selatan kali ini.

Diwacanakan akan menjadi laporan yang akan disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Jaksa Agung dan Kapolri, pada 23 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Warga Malangsari Unjuk Rasa di Kejati Lampung

Agar kasus dugaan mafia tanah ini segera menjadi perhatian, dan menjadi atensi agar pelaku utama dari dugaan perbuatan pemalsuan enam sertifikat tanah para warga tersebut dapat diadili secepatnya.