Profil Papua Barat Daya

Profil Papua Barat Daya
Peta wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Foto: Istimewa

KIRKA – Berikut ini informasi lengkap profil Papua Barat Daya, provinsi baru di Papua yang disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 17 November 2022.

DPR RI mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU Provinsi Papua Barat Daya dalam rapat paripurna.

Baca Juga: 3 Pj Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua Dilantik

Berdirinya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah jumlah provinsi baru di Papua, sekaligus menambah jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.

Selengkapnya informasi profil Papua Barat Daya.

Provinsi: Papua Barat Daya

Ibu Kota: Kota Sorong

Wilayah dan Batas Provinsi Papua Barat Daya.

Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU.

Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota, Kota Sorong, mencakup enam wilayah yaitu:

  1. Kabupaten Sorong
  2. Kabupaten Sorong Selatan
  3. Kabupaten Raja Ampat
  4. Kabupaten Tambrauw
  5. Kabupaten Maybrat
  6. Kota Sorong.

Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Samudera Pasifik di sebelah Utara.

Sementara di sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari; Kabupaten Pegunungan Arfak; dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau; dan di sebelah Barat, Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Profil peta Provinsi Papua Barat Daya juga telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang selanjutnya menjadi UU.

Profil Papua Barat Daya bisa disimak lewat gambar peta di atas.

Provinsi Papua Barat Daya disahkan 17 November 2022 dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda rapat pengambilan keputusan tingkat II atas RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Paripurna turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Pengambilan keputusan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus.

Disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” Kata Puan.

“Setuju,” kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh.

Baca Juga: 3 Pj Sekda untuk 3 Provinsi DOB di Papua Dilantik