3 Pj Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua Dilantik

3 Pj Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua Dilantik
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik 3 Pj Gubernur daerah otonomi baru di Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (11/11). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube @Kemendagri

KIRKA – 3 Pj Gubernur daerah otonomi baru Papua dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 11 November 2022.

Tiga orang yang dilantik untuk daerah otonomi baru Papua yakni Apolo Safanpo (Pj Gubernur Papua Selatan); Ribka Haluk (Pj Gubernur Papua Tengah); dan Nikolaus Kondomo (Pj Gubernur Papua Pegunungan).

Dua dari tiga Pj Gubernur provinsi baru di Papua sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Dalam Negeri.

Yaitu Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Apolo Safanpo, dan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Ribka Haluk.

Sebelumnya, keduanya masih berstatus eselon II.

Apolo Safanpo menjabat Rektor Universitas Cendrawasih Papua, dan Ribka Haluk menjabat Kadis Dukcapil Papua.

Sementara, aturan untuk menjadi Pj Gubernur minimal harus Eselon I Struktural.

Tito Karnavian menyampaikan keduanya ditarik sebagai Staf Ahli di Kemendagri agar memenuhi syarat sebagai Eselon I Struktural.

“Makanya dia ditarik untuk penuhi syarat sebagai Pj Pimpinan Tinggi Madya eselon I struktural,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Firli Bahuri Jawab Alasan Kenapa Temui Tersangka KPK di Papua

Tito Karnavian menjelaskan keduanya dipilih karena merupakan orang asli Papua (OAP).

“Kita kan pengen juga agar OAP, anak-anak Papua, calon pemimpin Papua, ya, bagus-bagus masuk jajaran eselon I pemerintahan, termasuk pemerintahan pusat. Jadi untuk menunjukkan keadilan,” ujar dia.

Upacara pelantikan 3 Pj Gubernur provinsi daerah otonomi baru di Papua dipimpin oleh Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

3 Pj Gubernur daerah otonomi baru Papua dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/p Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan kalau ketiganya diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.

Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin jalannya upacara pelantikan dan sumpah jabatan di Kantor Kemendagri.

“Bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing?” Kata Tito sebelum mengambil sumpah dan janji ketiganya.

Ketiganya menyatakan bersedia.

Setelah itu, proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara sumpah janji jabatan.

Baca Juga: Ombudsman RI Koreksi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah