KIRKA – KPK wajib pantau pemilihan Rektor Unila periode 2023-2027 yang telah dimulai sejak 15 November 2022. Adapun pemilihan Rektor Unila tersebut berlangsung sebagai akibar dari OTT yang dilakukan KPK.
Dalam OTT KPK itu, Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023 ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum dari Karomani, Resmen Kadapi mendorong agar KPK memantau pelaksanaan pemilihan Rektor Unila periode 2023-2027 itu.
Ia berharap agar pemantauan itu dilihat dari sisi calon rektor yang mempunyai keterlibatan dalam perkara korupsi Unila.
Baca juga: KPK Sering Terima Informasi Praktik Korupsi di Perguruan Tinggi
Calon yang nantinya direkomendasikan ke Kemenristekdikti, terang Resmen Kadapi, harus lah sosok yang tidak sedang mempunyai keterkaitan dengan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
”Poinnya KPK harus merekomendasikan kepada pansel dan Menteri agar semua yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan agar tidak diluluskan sebagai peserta. Dan KPK melalui deputi pencegahan (kita dorong) untuk memantau proses (pemilihan rektor) tersebut,” ujar Resmen Kadapi saat dihubungi pada 17 November 2022.
Sebagaimana diketahui, KPK baru-baru ini menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu sering menerima informasi tentang praktik korupsi di lingkup perguruan tinggi negeri.
Praktik korupsi itu misalnya, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru dan pemilihan rektor.
Baca juga: Karomani Sewaktu Terpilih Sebagai Rektor Unila Tanpa Suap
Dalam perkara korupsi Unila, KPK menetapkan status tersangka kepada Karomani sebagai terduga penerima suap dari tersangka lainnya yakni Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi diketahui tengah menjalani proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang sejam 9 November 2022 kemarin.
Tersangka lainnya seperti Karomani, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri saat ini masih berstatus tahanan karena berkas perkaranya belum rampung.






