APH  

KPK Wajib Pantau Pemilihan Rektor Unila Periode 2023-2027

KPK Wajib Pantau Pemilihan Rektor Unila Periode 2023-2027
Ilustrasi pemilihan rektor. Foto: Istimewa.

Ketiga tersangka ini saat ini ditahan berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang yang telah ditetapkan dua kali. Terbaru, penahanan terhadap ketiga tersangka ini kembali diperpanjang sejak 17 November 2022 sampai 17 Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Persidangan Penyuap Rektor Unila Karomani Digelar Secara Offline

Adapun perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tanjungkarang dibenarkan oleh Resmen Kadapi dan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono.

Berdasar pada laman pilrek.unila.ac.id, pemilihan rektor di Kampus Unila ini dimulai dengan tahap penjaringan selama 15-29 November 2022.

Lalu, selanjutnya akan ditentukan bakal calon rektor yang masuk tahap penyaringan, pemilihan, dan penetapan. Pelantikan rektor baru Unila 2023-2027 dijadwalkan pada Januari 2023.

Adapun syarat Calon Rektor Unila periode 2023-2027 ialah sebagai berikut:

1. PNS yang memiliki pengalaman jabatan fungsional dosen aktif dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat dinyatakan sebagai calon rektor terpilih oleh Senat dalam sebuah rapat pleno penetapan Rektor terpilih.

4. Memiliki pengalaman manajerial antara lain:

-Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 tahun di PTN.
-Paling rendah sebagai pejabat Eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.

5. Bersedia dicalonkan menjadi rektor yang dinyatakan dengan surat pernyataan tertulis.

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan secara tertulis oleh dokter yang berwenang dari rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah.

7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan secara tertulis oleh dokter yang berwenang dari rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah.

8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

9. Tidak sedang menjalani tugas belajar (beasiswa atau mandiri) lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

12. Berpendidikan Doktor (S3)

13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

15. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.

16. Pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik atau ormas.

17. Bersedia menandatangani komitmen memajukan Universitas Lampung.