Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024

Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024. Sumber: KPU Lampung

KIRKA – KPU menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lampung, Ismanto, menyampaikan penetapan jumlah kursi anggota DPRD di 15 kabupaten/kota berdasarkan Keputusan KPU RI.

“Jumlah kursi di 15 DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024 ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022,” kata dia pada Senin, 14 November 2022, malam.

Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: KPU Lampung Sosialisasi PKPU Penyusunan Daftar Pemilih

Dikutip dari Keputusan KPU RI tertanggal 5 November 2022 tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan hal itu sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

“KPU telah menerima data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam suratnya.

Serah terima data agregat kependudukan ini dituangkan di dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 238/PL.01-BA/14/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.