Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024

Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024. Sumber: KPU Lampung

“Data agregat kependudukan per kecamatan ini digunakan sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan pertimbangan hal di atas, KPU menetapkan Keputusan KPU tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024.

Berikut jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024:

1. Lampung Utara : kursi (45); penduduk (652.623) jiwa;

2. Lampung Barat : kursi (35); penduduk (307.818) jiwa;

3. Pesisir Barat : kursi (25); penduduk (167.339) jiwa;

4. Tanggamus : kursi (45); penduduk (618.155) jiwa;

5. Pringsewu : kursi (40); penduduk (423.837) jiwa;

6. Pesawaran : kursi (40); penduduk (478.558) jiwa;

7. Way Kanan : kursi (40); penduduk (481.104) jiwa;

8. Mesuji : kursi (30); penduduk (232.140) jiwa;

9. Tulang Bawang : kursi (40); penduduk (429.130) jiwa;

10. Tulangbawang Barat : kursi (35); penduduk (300.328) jiwa;

11. Lampung Tengah : kursi (50); penduduk (1.367.335) jiwa;

12. Lampung Timur : kursi (50); penduduk (1.103.348) jiwa;

13. Lampung Selatan : kursi (50); penduduk (1.073.867) jiwa;

14. Kota Metro : kursi (25); penduduk (173.478) jiwa;

15. Kota Bandar Lampung : kursi (50); penduduk (1.092.506) jiwa.

Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022