“Data agregat kependudukan per kecamatan ini digunakan sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan pertimbangan hal di atas, KPU menetapkan Keputusan KPU tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024.
Berikut jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024:
1. Lampung Utara : kursi (45); penduduk (652.623) jiwa;
2. Lampung Barat : kursi (35); penduduk (307.818) jiwa;
3. Pesisir Barat : kursi (25); penduduk (167.339) jiwa;
4. Tanggamus : kursi (45); penduduk (618.155) jiwa;
5. Pringsewu : kursi (40); penduduk (423.837) jiwa;
6. Pesawaran : kursi (40); penduduk (478.558) jiwa;
7. Way Kanan : kursi (40); penduduk (481.104) jiwa;
8. Mesuji : kursi (30); penduduk (232.140) jiwa;
9. Tulang Bawang : kursi (40); penduduk (429.130) jiwa;
10. Tulangbawang Barat : kursi (35); penduduk (300.328) jiwa;
11. Lampung Tengah : kursi (50); penduduk (1.367.335) jiwa;
12. Lampung Timur : kursi (50); penduduk (1.103.348) jiwa;
13. Lampung Selatan : kursi (50); penduduk (1.073.867) jiwa;
14. Kota Metro : kursi (25); penduduk (173.478) jiwa;
15. Kota Bandar Lampung : kursi (50); penduduk (1.092.506) jiwa.
Baca Juga: Data Pemilih Berkelanjutan KPU Lampung September 2022






