KIRKA – Jaksa resmi serahkan memori kasasi pupuk ilegal ke Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 8 November 2022.
Baca Juga: Jaksa Segera Layangkan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal
Usai mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada 18 Oktober 2022 kemarin, Kandra Buana selaku Jaksa Penuntut pada perkara Pupuk Ilegal tersebut, resmi menyerahkan kasasinya hari ini, untuk segera diadili di tingkat Peradilan selanjutnya.
“Iya benar, Hari ini Selasa 8 November 2022, kami telah melakukan upaya hukum lanjutan terhadap perkara pupuk ilegal, dengan menyerahkan memori kasasi ke PN Tanjungkarang,” jelas Kandra Buana kepada Kirka.co.
Dalam perkara pupuk ilegal ini, terdapat empat orang sebagai Terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah. Keempatnya sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.
Sehingga, Hakim pun memutuskan untuk membebaskan para Terdakwa tersebut, dari segala dakwaan yang telah disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Putusan Bebas Perkara Pupuk Ilegal Resmi Dikasasi
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan Terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh Penutut Umum. Kedua membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Syamsul Arief bacakan putusannya.
Dalam perkara ini sendiri, keempat Terdakwa selaku Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai perusahaan produsen pupuk, sebelumnya disangkakan melanggar dua Pasal, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen.
Dengan perbuatan telah memasarkan pupuk yang tak memiliki lebel kemasan, dan tidak terdaftar pada kementerian pertanian untuk diedarkan, serta mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.
Yang pada pertimbangan dari Majelis Hakim, produk pupuk para Terdakwa tersebut dinilai sebagai hasil produksi perusahaan kecil, dimana dalam Pasal tersebut dikecualikan dikenakan pidana.
Baca Juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas
Hakim juga menyatakan, bahwa dari keterangan saksi dari Kementerian Pertanian RI, terungkap bahwa para Terdakwa telah mendaftarkan permohonan penerbitan lebel sejak 2016 lalu, melalui aplikasi OSS.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menguraikan menguraikan dalam putusannya, bahwa keempat Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan melihat fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi petani konsumen pupuk yang dihadirkan di persidangan menyampaikan hal positif dari pupuk hasil produksi para Terdakwa.






